Macam-Macam Ilmu
Para ulama dalam hal ini berbeda-beda dalam hal memberi batasan tentang macam dan jenis ilmu. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ilmu ada tiga macam, yaitu: Qur'an, As Shunah, dan Ilmu Faraidh, sedangkan selain dari ketiga hal tersebut merupakan suatu keutamaan.
Ibnul Qayyim membagi ilmu ke dalam dua macam, yaitu:
- Ilmu yang memberikan kesempurnaan diri, yakni ilmu tentang Allah, asma dan sifat-Nya, kitab-kitab, perintah, dan larangan-Nya.
- Ilmu yang tidak memberikan kesempurnaan diri, yaitu setiap ilmu yang tidak menimbulkan mudharat ketika seseorang tidak mengetahuinya dan juga tidak memberikan manfaat.
Di antara para ulama ada pula yang membagi ilmu menjadi dua bagian persoalan pokok, yaitu ilmu yang terpuji, dan ilmu yang tercela.
Ilmu yang terpuji, yaitu:
- Ilmu Ushul (dasar), yaitu: Kitabullah, Sunnah Rasulullah saw, Perkataan para sahabat, dan Ijma umat.
- Ilmu Furu' (cabang), yaitu apa yang dipahami dari dasar-dasar ini, berupa berbagai pengertian yang memberikan sinyal kepada akal, sehingga akal dapat memahaminya.
- Ilmu Pengantar, yaitu ilmu yang berfungsi sebagai alat, seperti Ilmu Nahwu, Sharaf, Ilmu Balaghah yang fungsinya untuk memahami Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw.
- Ilmu Pelengkap, seperti Ilmu Qira'ah, makhraj huruf, Ilmu Rijalul hadits, dll.
Sedang yang termasuk ilmu tercela, yaitu:
- Ilmu yang memudharatkan dan tidak bermafaat, seperti ilmu sihir, dan ilmu nujum (perbintangan/horoskop)
- Ilmu Materialisme yang bertentangan dengan ilmu kenabian, yang kesemuanya ditujukan untuk kesombongan dan unjuk kekuatan.
- Ilmu dunia yang melalaikan akhirat.
- Ilmu yang tidak diamalkan dan disembunyikan oleh pemiliknya.
- Ilmu yang menimbulkan perselisihan dan kedengkian, dll.
Rasulullah saw. bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: "Adapun untuk urusan dunia kalian, maka kalian lebih mengetahui sedangkan untuk urusan dien ini, maka kembalikanlah kepadaku," (Ibnu Majah: II/8250)
Dari hadits di atas, maka klasifikasi ilmu dapat pula digolongkan ke dalam dua macam, yaityu:
- Yang hukumnya fardhu 'ain, seperti ilmu tentang pemahaman akidah dan ibadah yang benar seperti Rukun Iman dan Rukun Islam.
- Yang hukumnya fardhu kifayah, seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu fara'id, ilmu bahasa, dll.
Comments