Para ulama dalam hal ini berbeda-beda dalam hal memberi batasan tentang macam dan jenis ilmu. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ilmu ada tiga macam, yaitu: Qur'an, As Shunah, dan Ilmu Faraidh, sedangkan selain dari ketiga hal tersebut merupakan suatu keutamaan. Ibnul Qayyim membagi ilmu ke dalam dua macam, yaitu: Ilmu yang memberikan kesempurnaan diri, yakni ilmu tentang Allah, asma dan sifat-Nya, kitab-kitab, perintah, dan larangan-Nya. Ilmu yang tidak memberikan kesempurnaan diri, yaitu setiap ilmu yang tidak menimbulkan mudharat ketika seseorang tidak mengetahuinya dan juga tidak memberikan manfaat. Di antara para ulama ada pula yang membagi ilmu menjadi dua bagian persoalan pokok, yaitu ilmu yang terpuji, dan ilmu yang tercela. Ilmu yang terpuji, yaitu: Ilmu Ushul (dasar), yaitu: Kitabullah, Sunnah Rasulullah saw, Perkataan para sahabat, dan Ijma umat. Ilmu Furu' (cabang), yaitu apa yang dipahami dari dasar-dasar ini, berupa berbagai pengertian yang ...