Hukum Berjiarah ke Selain Tiga Masjid
Hukum Berjiarah ke Selain Tiga Masjid menurut hukum syari'
Saat ini ramai orang berjiarah ke tempat-tempat tertentu (selain tiga masjid, yakni; Masjidil Harom di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsa' di Palestina) yang dianggap memiliki karomah dan dapat mengundang keberkahan, misalnya saja shalat jumat di masjid Al-Husein, masjid Zainab atau masjid-masjid lain yang di dalamnya terdapat makam orang-orang soleh. Bahkan di daerah-daerah tertentu di Indonesia banyak yang berjiarah ke makam para wali dan dan tempat-tempat yang dianggap memiliki karomah, bahkan mereka sengaja membuat panitia khusus untuk mengurus perjalan jiarah tersebut dengan istilah yang disamarkan misalnya Wisata Ruhani atau Tur Ibadah dan sebagainya.
Ini merupakan kekeliruan, sebab beberapa hal:
Pertama: mengubur orang-orang saleh di masjid adalah haram tidak diperbolehkan, berdasarkan sabda Nabi: "Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat beribadah." {Hadits shahih Riwayat Bukhori (3454) dan Muslim (531)}
Kedua: Nabi SAW. melarang kita bersusah-payah mengadakan perjalanan ke selain tiga masjid yang diutamakan dengan sabdanya: "Janganlah kalian bersusah-payah mengadakan perjalanan jauh, kecuali tiga masjid , yaitu, Masjidil Haram, Masjidku, dan Masjidil Aqsa'."
Ketiga: mengagungkan kubur orang-orang saleh dan menguburkan mereka di masjid adalah salah satu tradisi orang Yahudi dan Nasrani, padahal kita diperintah untuk menyelisihi mereka. Nabi SAW. bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud (652) disahihkan Al-Bani)
Syaikh Muhammad bin Shalih A-Utsaimin, ditanya, "Apa hukum berziarah ke tujuh masjid, atau Masjid Ghamamah?"
Beliau menjawab: "Semua itu tidak ada dasar untuk menziarahinya. Berziarah ke tempat tersebut dengan niat mendekatkan diri kepada Allah adalah bid'ah, karena hal itu tidak ada ketetapan dai Nabi SAW. Siapapun tidak boleh menetapkan waktu, tempat, atau perbuatan bahwa melakukan atau meniatkannya adalah ibadah kecuali dengan dalil dari syariat"
Sumber: Endiklopedia Kesalahan Dalam Ibadah, oleh: Syaikh Wahid Abdussalam Bali
Informasi Rujukan :
Untuk Wanita Klik link berikut!
https://docs.google.com/document/d/1fjmDTKU6CpVnpcNwR0gipN57Sm8HAsRq4YA76umcD1A/edit

Comments